A. Pengertian :
1. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan ekosistem dengan sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. (UU No 7/2004 Ps 1)
2. DAS dan wilayah administrasi dapat dibedakan : DAS dalam satu kab/kota (lokal); DAS lintas kab/kota (regional); DAS lintas propinsi (nasional); dan DAS lintas negara (international).
3. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumberdaya alam terutama vegetasi, tanah dan air dengan (aktifitas) manusia di dalam DAS dan untuk memeperoleh manfaat sumberdaya alam bagi berbagai kepentingan dan kelestarian DAS serta kesejahteraan masyarakat.
4. Pengelolaan DAS melibatkan multi-sektor, multi-disiplin ilmu, lintas wilayah administrasi, terjadi interaksi hulu hilir, sehingga harus terpadu.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarWah Bagus Pak Pri. Keren... Izin copy Share njiih
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon