PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem
secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling
bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman
dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika
komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus,
gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian
dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Prancis, tahun 1853 atas usul Para
pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainebleau di Paris. Sebagai
peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von
Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau
diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang
ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar
organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di
Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) di Indonesia lahir pada tahun 1912
di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam,
pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Cagar Alam
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan
keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta
bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak
merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan pula sebagai sebidang lahan yang
dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya
b. Suaka
Margasatwa
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna,
dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan
sehingga perlu dilindungi. Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi
Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
c. Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah
dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tata
guna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin).
Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang
memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya
perlindungan terhadap candi dan daerah sekitarnya.
Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki
tiga tujuan, yaitu:
- memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan
- mempertahankan keanekaragaman genetis
- menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan
pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah
dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan
jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya
ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan
juga proses ekologi yang esensial.
d. Nilai-nilai
dalam Perlindungan Alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah,
nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan.
Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan
pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Nilai ilmiah, yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi.
- Nilai ekonomi, yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
- Nilai budaya, yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
- Nilai mental dan spiritual, misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri
dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk
kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di
bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh
berbagai tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan campur
tangan berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak
yang memanfaatkan sumber daya alam baik negeri maupun swasta memiliki kewajiban
yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati. Misalnya, pabrik
pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu bara diharuskan pula untuk
mengolah limbah industrinya agar tidak mencemari daerah sekitarnya dan merusak
ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik obat-obatan, selain memanfaatkan bahan
dasar dari hutan diwajibkan pula untuk melakukan penanaman kembali dan mengolah
limbah industrinya (daur ulang) agar tidak merusak lingkungan.
2. Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan
dengan tujuan tertentu.
a. Perlindungan Alam Umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan
tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai
berikut:
- Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
- Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
- National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang luas dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas di Propinsi Lampung.
Pada tahun 1982 diadakan Kongres Taman nasional sedunia di Bali (World
National Park Conggres). Dalam kongres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan
16 taman nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
- TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
- TN. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) ± 365.000 Ha
- TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
- TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
- TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
- TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
- TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
- TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
- TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
- TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
- TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
- TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
- TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
- TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
- TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah sebagai berikut:
- Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
- Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
- Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
- Perlindungan alam antropologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
3. Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam
Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha
pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestarian lingkungan hidup
bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita
semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup,
maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di
tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan
pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan
praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan
lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini
diberi nama “Global 500” yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP
= United Nation Environment
Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah,
sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
- Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
- Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
- Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni.
Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan
pohon kehidupan serta
mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu
keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
- Kota-kota terbersih di Indonesia.
- Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya
adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata,
Taman nasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.
4. Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangunan
Berkelanjutan
Pelestarian lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan adalah usaha
atau cara untuk memelihara ketahanan fungsi lingkungan dari bahaya kerusakan
atau kepunahan. Pelestarian lingkungan dapat menopang proses pembangunan secara
terus-menerus tanpa mengurangi potensi yang di miliki lingkungan.
Lingkungan harus dilestarikan secara terarah dan terkontrol memberikan
keuntungan terhadap
keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan pula juga didayagunakan
untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang dimaksud.
Pada bagian ini akan diberikan contoh pelestarian lingkungan yang dikaitkan
dengan pembangunan berkelanjutan.
a. Pengembangan Pertanian
Pada dasarnya pengembangan pertanian di satu sisi memberikan dampak positif
bagi kelangsungan perekonomian petni setempat dan terpenuhinya pula kebutuhan
pokok masyarakat. Akan tetapi dalam mengusahakan lahan pertanian tersebut,
petani sering mengabaikan kaidah-kaidah lingkungan dalam proses menanam tanaman
di atas lahan pertanian tersebut. Dalam hal ini, para petani sering mengabaikan
kesesuaian lahan yang ada, akibatnya di satu sisi memberikan yang menguntungkan
secara ekonomi tetapi di satu sisi lain
memberikan kerugian secara ekologis. Sebagai contoh lahan yang memiliki
kemiringan lereng 60% maka lahan tersebut adalah daerah konservasi yang mau
tidak mau harus dihutankan, akan tetapi pada kenyataannya lahan tersebut
dijadikan sebagai lahan pertanian sayuran, maka erosi di lahan tersebut sering
terjadi dan apabila hal ini dibiarkan maka tanah tersebut akan menjadi rusak
dan tidak akan memberikan nilai manfaat bagi generasi yang akan datang. Oleh
karena itu agar lahan tersebut tetap lestari dan berkelanjutan ialah dengan
mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.
b. Pengendalian DAS
Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) memiliki peranan yang sangat
penting dalam menjalankan fungsinya sebagai suatu ekosistem. Unsur atau
komponen sistem DAS adalah topografi, vegetasi, tanah, dan manusia. Semakin
baik komponen DAS maka semakin baik pula sistem DAS bekerja. Begitupun
sebaliknya, jika komponen DAS tidak berfungsi dengan baik maka sistem DAS akan
rusak. Kerusakan sistem DAS berdampak kepada kerusakan
ekosistem bahkan makhluk hidup yang ada dalam ekosistem tersebut akan
punah.
Oleh karena itu berbagai upaya penanganan dalam pengendalian DAS dapat
dilakukan dengan cara:
- Reboisasi atau penghijauan di sekitar hulu DAS, fungsinya ialah selain untuk mencegah terjadinya erosi juga dapat menyimpan air.
- Penanganan pembuatan rumah di sekitar bantaran sungai.
- Tindakan tegas terhadap pelanggaran sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Upaya pengelolaan yang telah digalakan dan undang-undang yang telah
dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti
penting lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan serta
kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi
yang akan datang.
Sumber : Geografi Untuk SMA Kelas XI, Danang Endarto
dkk.
|
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon